Pages

Minggu, 03 Oktober 2010


MASALAH KEPENDUDUKAN PASCA ORDE BARU
 UU No 10 tahun 1992 telah di amandemen hal ini berarti telah memberikan landasan hukum kepada kebijakan kependudukan di Indonesia Undang-undang mengenai perkembangan kependudukan dan Pembangunan keluarga sejahtera telah digulirkan sejak tahun 2003 lalu dan perkembangannya akan menarik untuk  di simak baik dari segi akademis mauun sisi praktis.

Pada periode tahun 1998 – 2003 telah terjadi perubahan yang sangat substansial terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kondisi kependudukan di berbagai aspek. Terjadinya desentarlisasi mengancam keberhasilan kebijakan kependudukan yang dicapai pada saat ini, dimana ada tuntutan yang sangat kuat agar seluruh dampak memperoleh respons secara memadai khususnya di tingkat kebijakkan.
Tahun 1994 adanya konfrensi Internasional kependudukan dan pembangunan di Kairo Mesir telah mengamanatkan banyak hal bagi negara-negara yang ikut dalam penandatanganan kesepakantan hasilnya. Dimana negara-negara yang hadir menyepakati pentingnya intregrasi kependudukan dalam pembangunan walaupun hal ini sudah dimunculkan pada konfresnsi kependudukan sebelumnya.
Di Kairo negara-negara yang hadir dalam konfrensi tersebut menyepakati prinsip dasar dalam pembangunan kependudukan yang menggunakan right based approach. Dimana pendekatan ini menekankan pentingnay hak asasi manusia. Dalam membahas integrasi penduduj dan pembangunan ada 2 (dua) hal yang perlu dipehatikan pertama dari sisi yang paling esensial terhadap suatupinsip bahwa dalam konsep integrasi penduduk dan pembangunan, penduduk tidak diberlakukkan sebagai “objek” tetapi juga sebagai “Subjek”pembangunan. Yang kedua ketika peran sebagai subjek pembangunan dituntut, maka diperlukan upaya pemberdayaan dan menyadarkan hak penduduk dan meningkatkan kapsitsa penduduk dalam pembangunan.
Pencatatan penduduk sangatlah penting karena berakibat terhadap statusnya sebagai penduduk dan pelayanan yang berhak diperolehnya. Penjabaran hak dan kewajiban penduduk di UU No. 10 Tahun 1992 maupun revisinya berdasarkan pandangan bahwa penduduk dapat dilihat dari lima dimensi (matra), yaitu sebagai
(a) diri Pribadi                                                                         
(b) anggota Keluarga
(c) anggota masyarakat
(d) warga negara, dan
(e) himpunan kuantitas yang bertepat tinggal disuatu temapt dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Dengan demikian, penduduk tidak hanya dilihat secara kuantitatif sebagai angka atau jumlah makro, karena dalam setiap matra penduduk memainkan peranan yang berbeda-beda. Kebutuhan dan perilaku kependudukan setiap orang dalam berbagai peran tersebut dapat berbeda sehingga memungkinkan analisis dan pemenuhan yang lebih sesuai.
Salah satu persoalan kependudukan di Indonesia sampai saat ini adalah terkait pencatatan kependudukan dimana dari segi kualitas data registrasi tidak mengalami perbaikkan yang berarti, bahkan karena tidak adanya konsep yang jelas terhadap kebijakan, ini berarti pemerintah telah gagal untuk memperbaiki data registrasi penduduk. Dengan indikator kualitas data registrasi penduduk tidak mengalami perbaikkan yang berarti, bahkan boleh dikatakn karena kualitasnya rendah, data registrasi penduduk tidak pernah digunakan dalam perencanaan kependudukan. Padahal registrasi penduduk merupakan sumber data yang ideal dalam perencanaan kependdudukan.
Selama masa orde baru hingga sekarang ada tiga masalah popkok yang belum terpecahakan dan selalu muncul dalam setiap diskusi mengenai dinamika kependudukan di Indonesia, masalah tersebut adalah yang pertama jumlah penduduk yang tinggi yang kedua pertubuhan relatif tinggi dan yang terakhir distribusi penduduk yang tidak merata.
Persoalan distribusi penduduk merupakan persoalan yang sangat pelik untuk indonesia dan masalah yang paling sulit. Program tansmigrasi yang pada awalnya diharapkan mampu mempengaruhi distribusi penduduk Indonesia khususnya Jawa dan luar Jawa tidak menunjukkan hasilnya. Persoalan daya dukung lingkungan telah menurun seiring jumlah penduduk yang sangat besar mendiami pulau Jawa dan Bali merupakan salah satu implikasi non demografis terhadap distribusi penduduk yang tidak merata selain bencana alam yang semakin sering terjadi misalnya, banir, gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor dan pencemaran lingkungan sehingga berakibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat dikaitkan dengan peningkatan jumlah penduduk.
Dari sisi mobilitas penduduk internal ada bebrapa hal yang perlu diperhatiakn yang pertama melihat persentase penduduk yang masuk ke dalam kategori migran adalah kecil, yang kedua ada indikasi bahwa jarak menjadi faktor penting dalam menjelaskan migrasi di Indonesia.
Membicarakan isu mobilitas penduduk tidak akan lepas dari mobilitas internasional dan persoalan ketenagakerjaan. Peningkatan imigran ke luar negri merupakan salah satu respons terhadap masalah ketenagakerjaan di dalam negeri yang tidak terlesaikan. Jumlah kesempatan yang terbatas disertai dengan tekanan ekonomi yang semakin berat telah mendorong penduduk untuk bekerja di luar negeri yang menjanjikan upah yang tinggi apapun risiko yang harus ditanggung.
Berbagai perubahan proses demografi di Indonesia pada akhirnya telah mengubah struktur penduduk Indonesia. Kecendrungan yang terjadi adalah menurunnya penduduk usia 0-14 tahun disertai peningkatan penduduk usia 15-59 tahun dan 60+. Pergeseran struktur penduduk ini kan memiliki implikasi yang sangat luas dalam bidang sosisal, ekonomi, dan politik. Peningkatan penduduk usia kerja biasanya dibarengi dengan peningkatan jumlah angkatan kerja yang lebih tinggi telam menyebabjan tuntutan penciptaan kesempatan keja yang lebih tinggi. Pada wakyu bersamaan, kualitas dari pendidikannya yang sebagianbesar lulusan SLTP ke bawah. Peningkatan jumlah lansia (60+) juga membawa jonsekuensi tersendiri terutam dalam hal pelayanan dan penyantunan di masa yang akan datang.

Nama   :  Ismail Saptahadi
Kelas   :  1IA20
NPM   :  53410663
sumber :  http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/masalah-kependudukan-pasca-orde-baru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar