Pages

Kamis, 04 November 2010

BAB V.


WARGA NEGARA DAN NEGARA


Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi ole warga negara tersebut.Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanankeamanan,danlain sebagainya.Didalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara seperti:Rakyat,Wilayah,Pemerintah yang berdaulat,Serta pengakuan dan negara lain
Bangsa ialah orang-orang yang memiliki kesamaan Asal keturunan,Adat,Bahasa,Sejarah serta,Pemerintah sendiri.

Bangsa ialah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang memiliki unsur sebagai berikut:Satu kesatuan bahasa,Satu kesatuan daerah,Satu kesatuan ekonomi,Satu kesatuan hubungan ekonomi,Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.Bangsa merupakan suatu asas kerohanian yang timbul dari,Kemuliaan bersama di waktu lampau,Keinginan untuk hidup bersama diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas.

Warga negara ialah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Contoh:Warga negara: Penduduk,Yang bukan warga negara : pendatang kesutu negar seperti turis,pendatang,dll.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai UUD.
Penduduk ialah setiap orang baik warga negara indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal tetap didalam wilayah negara indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penduduk mempunyai arti yang sangat luas tidak hanya meliputi:Pengertian umur,jenis kelamin,dll.Tetapi juga klafisikasi:Tenagakerja,Watak ekonomi,Tingkat pendidikan,Agama,Ciri social,Angka statistik lainnya.

Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnyayang berkesinambungan.
Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.

Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global ).

Hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

SUMBER:
1. PT.Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.2004
2. Universitas Gunadarma,Jakarta
3. Para Ahli terdiri dari :
• Roger F.Soltau,pendidikan kewarganegaraan,gunung mulia,Jakarta 1994.
• George Jellinek,kewarganegaraan, gramedia.Jakarta 1959
• Prof.R.Djokosoetono
• Syarbaini,S.2003.PendidikanPancasiladiPerguruanTinggi.PenerbitGhalia
4. Wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar